Simulasi Konversi Zakat

 

zakiOleh. H. Zaki Munawwar, Lc

Dalam literatur Fiqh klasik, tidak sedikit dijumpai perbedaan pendapat yang mengakar kepada corak metode penalaran dan penafsiran terhadap teks teks suci al-Quran dan Hadits, terlebih bila teks tersebut berbicara mengenai hukum dalam kaitannya dengan perbuatan dan tindak tanduk hamba.

Sejatinya pengejawantahan konsep-konsep kefiqihandalam tataran praktis sudah menjadi khithah sejak berdirinya tonggak Masjid Jamia�� Parabek. Sepertinya semangat inilah yang selalau dipertahankan oleh Semua santri Sumatera Thawalib Parabek.

Emas adalah pedoman pertama dalam menghitung kadar kewajiban harta seorang muslim, namun Rasulullah dalam menetukan batas minimal nya hanya memberikan panduan yang seoral-olah diserahkan kepada ketentuan alam, yaitu bila emas dan atau harat seseorang sudah seharga nilai berat 20 Mitsqal emas,A� maka barulah ada kewajiban zakat.

Apa itu mitsqal bagaimana cara menimbang dan menakarnya, dan bagaimana mengkonversikan nilai tersebut kedalam satuan mata uang Rupiah, agaknya pertanyaan inilah yang mendasari santri kelas akhir sumatera Thawalib parabek melakukan kajian semi ijtihadiy. Memang santri parabek bila menapaki jenjang yang lebih tinggi dikenal dengan para pelajar yang tidak gampang puas, haus pembuktian saintifik, dan selalu penasaran terhadap teori apasaja.

Berangkat dari rasa penasaran itu sepakatlah semua santri kelas akhir XII Keagamaan untuk melakukan riset, mereka membagi tugas untuk mengumpulkan data demi membangun sebuah asumsi dasar, yaitu ; nishab zakat emas adalah 20 Mitsqal, 1 Mitsqal = 72 biji jelai (sejenis gandum) organik yang telah dipotong kedua ujungnya. Maka dapat dipastikan bahwa nishab zakat emas adalah 72×20 biji jelai yaitu 1440 biji.

Sejauh ini sedikitnya ada tiga simpulan para fuqahaa�� tentang berat satuan nishab emas itu setelah melalu tahapan konversi yakni, 92,6 gram, 80 gram, dan 85 gram.

Tepatnya pada hari kamis, 12 Jumadil Ula / 9 Februari 2016, santri kelas akhir Sumatera Thawalib Parabek membumikan teori Fiqh ini. Muhamamd Fajri sebagai master simulasi membagi tugas anggotanya, Rahmathul Syamsabir, Haniful Fikri, Nadaa Dhiyaul Haqq, Syatza Sepriani, Fakhri Anwar, dan Hafizaturrahmi masing-masing bertindak sebagai Juru Ukur tempratur, kelembapan, kecepatan angin, dan dokumentasi. Intstrumen yang digunakan juga telah diakurasi oleh guru pembimbing berupa timbangan mikro yang dapat membaca hembusan angin yang memperngaruhi berat, Hygronometer, Anemometer dan Therometer.

Kegiatan ini dimaksudkan agar santri semakin terasah kepekaannya akan isu-isu amaliyah yang diperselisihkan ulama dalam kitab fiqih. Buktinya nilai akhir yang didapat oleh para santri yang semuanya turut serta menjadi juru timbang cenderung fluktuatif dan mereka sendiri membuktikan bahwa hampir mustahil menemukan nilai muthlaq.

Akhirnya Simulasi Uji Konversi Nisab Zakat Emas kelas akhir berakhir dengan penanda tangani piagam konversi, dan nilai yang didapati ternyata berbeda dengan hasil ijtihad sebelumnya, yakni rata-rata 1 mitsqal adalah 4,76 gram menghasilkan nishab emas senialiA� 1 mitsqal x 20 = 95,2 gram. Pengukuran kami sudah maksimal Stadz dan insya Allah salah satu upaya mendekati kebenaran demikian ujar salah seorang peserta juru Timbang pada simulasi ini.