O?U?O?U�U�U? O�U�U�U�U? O�U�O�U�UZO�U�U�UZU�U? O�U�O�U�UZO�U?USU�U�U?
(U?UZO?UZO?U�O?U?) O?UZUSU� O?UZO?U�O?UZ U�UZO� O?UZU�UZO?U�UZU�UZ U�U?U�UZ O�U�U�O?UZO?U�U�UZU�UZO�U? U?UZO�U�U�O�UZU�U�O?UZU�UZO�U? U?UZO�U�O�U�UZU�UZO�O�U? U?UZO�U�O?U�UZU�UZO�U�U? O?UZU�UZU� U�UZU�U� O�U?U?U?O�UZ (U?UZU�UZO�UZO�) O�U�U�U�U?O�UZU�U�UZU?U? O�U�U�O�UZO�O�U?O�U? O�U?U�U�U�U�O� (U�U?O�U�O?UZO�UZO�U?)
U�UZU�UZU� U�UZU?U�O?U?U�U? U?UZU?UZO�U?O�UZ U�UZO?U�U�UZO�U�U? U�U?U�UZ O�U�U�O?O�U�O?U?O�UZO�O�U?, (U?U?US O�U�U�U?U?U�U�U�U?) U�U?U?UZ U�U?O?UZO�U� : O�U�U�U?UZU�U�U�U?. U?UZO�O�U�O�U?U�UZO�O�U�O� : O�U�U�O?U?U�U�U�U? O?U?O�U�U�O?UZO�U�U?UZO�U�U? O�U�O?U�UZO�U�O?U?USU�UZO�U? O�U�U�O?UZU�UZU�U?USU�UZO�U? O�U�U�U�U?U?U�O?UZO?UZO?U? U�U?U�U� O?UZO?U?U�U�UZO?U?U�UZO� O�U�O?U�UZU?U�O�U?USU�U�U?USU�UZO�U?. U?UZO�O?U�O?U?U�U�O?UZO�O?U?U�U? U�U?U�UZ O�U�U�U?U?O?UZO�O?U? U?UZO�U�O?U�U?U�U�UZO�U? U?UZO�U�U�O?U?O�U�U�UZO�O?U? U?UZO�U�U�U�U?USUZO�O?U? . U?UZU?UZO�O�U?O?UZO?U?U�U? O?U?U�U�O?U?O�UZO�U�U? O?UZU?UZO�U�U?O�U? O�U�U�U�U? O?UZO?UZO�U�UZU� U?UZO�O�U�O?U?U�UZO�O?U? U�UZU?UZO�U�U?USU�U�U?. (O?UZU�UZU� U�UZO�U�U�UZO?U? O�U�U�O?U?U�UZO�U�U?) O�U�U�U�U?O�U�O?UZU�U?O?U? O?UZO?U?U� O?UZO?U�O?U? O�U�U�U�U? U�U?O�UZU�U�UZO?U? O�U?O?U�U�U? O?U?O?U�O�U?USU�O?UZ (O�U�O?U�UZO�U?U?O?U?USU�U? O�UZO�U?U�UZU�U? O�U�U�U�U? O?UZO?UZO�U�UZU�) U?UZO�UZO�U?USUZ O?UZU�U�U�U?. O?UZUSU� U�UZO� O�UZU�UZO?UZ O?U?U�UZUSU�U�U? U�U?U�UZ O�U�U�O?UZO�U�U?UZO�U�U? U?U?US O�U�U�U�UZO?UZO�O�U?U�U?. U?UZO?U?O?U�O�U?USU�O?U? U?UZO�U�U?O?UZU�U? , U�U?U?UZ O?U?O?U�U�U? O?UZO?U�UZO�O?U? O?U�U�U? O?U?O�U�U�UZO�U�UZ O?U�U�U? O?UZO�U?U?O?U? O?U�U�U? O�U�O?U�UZO�O�U?O?U? O?U�U�U? O?U?O?UZUSU�O?U? O?U�U�U? O?UZO?U�O?U? O?U�U�U? USUZO?U?USU�O?U? O?U�U�U? U�UZO�O?U?U�U? O?U�U�U? O?UZO?U�O?U? O�U�U�U�U?O�U�UZU�U?U�O?U? O?U�U�U? O?UZO?U�O?U? U�UZU�UZO�U?U?. U?UZO?UZO�U?U?O?U?, U�U?U?UZ O�U�U�UZO�U?USU� USU?U�U�O?UZO?U? O?U?U�UZUSU�U�U? O�U�U�O?U?U�UZO�U�U? . U?UZO?UZO?U�U�UZU�UZ U�U?U?UZ U?UZO?UZO?U?U?U�U�U? O�U�O?U�UZO�O�U?O?U? USUZU?U�U�UZ O?UZO?U�O�U?. U?UZU?U?U�U?O?UZ O?U?U�UZO�U�U?U�UZO� O�UZO�U?USUZ O�U�U�U�U? O?UZU�U�U�U? O?UZU�UZO�UZ O�UZU�U�O?U?USU�U�UZ U?UZU�U?O�O�UZO�U? U?UZO?U?U?U?U?U�U?USUZ USUZU?U�U�UZ O�U�U�O�U?U�U?O?UZO�U? O?UZU�UZO�UZ O�O�O? O?UZU�UZO�UZ O?UZO�U�O?UZO?U? U?UZU�U?O�O�UZO?UZUSU�U�U?.
Dengan (menyebut) nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
(berikutnya) yaitu setelah pengarang menyebut Basmalah, Hamdalah dan bersalawat untuk Rasulullah, ahlu bait beliau dan sahabat-sahabantnya, maka tulisan yang sudah hadir di hati pengarang adalah sebuah mukhtashar (ringkasan) pendek yang singkat kata-katanya namun bernas isinya, kata mukhtasar itu terambil dari fia��il madhi ikhtashara yang masdarnya ikhtishar, (yang berbicara) mengenai ilmu Fiqh, Fiqh secara bahasa adalah faham, sedangkan menurut Istilah Ilmu tentang hukum-hukum syaraa�� yang dapat diterapkan secara amaliy tindak-tanduk seorang hamba, yang berdasarkan ilmu tersebut kepada petunjuk syaraa�� yang terperinci. Ilmu Fiqh dasarnya adalah al-Qura��an, As-Sunnah, al-Ijmaa�� dan al-Qiyas. Adapun faidahnya adalah mengikuti semua perintah Allah dan menjauhi semua laranganNya.
(Ilmu Fiqh yang diajarkan dalam kitab ini) mengiuti mazhab Imam Mujtahid Abu Abdillah Muhammad bin idris asy-Syafia��iy semoga Allah merahmati dan merestui beliau. Lebih tegasnya (kajian Fiqh) dalam kitab ini menganut konsep Imam Syafia��iy dalam pendekatan menetapkan hukum atas masalah-masalah yang muncul. Idris adalah nama ayah beliau, putra Abbas bin Utsman bin Syafia�� bin Saib bin Abdi Yazid bin Hasyim bin al-Muththallib bin abdi Manaf. Syafia�� adalah kakek beliau dimana kepadanya lah bahwa Imam Muhamamd bin Idris adalah ketrurunannya, Ia (Syafia��) dan ayahnya masuk Islam ketika perang Badar. Imam kita Asy-Syafia��iy terlahir pada tahu 150 Hijriyah dan wafat pada hari Juma��at akhir bulan rajab tahun 204 Hijriyah.
O?U?O?U�U�U? O�U�U�U�U? O�U�O�U�UZO�U�U�UZU�U? O�U�O�U�UZO�U?USU�U�U?
Telah banyak sekali faedah ilmu yang dituliskan oleh para ulamaa�� mengenai tafsir dan pemaknaan basmalah, hingga dengan itu tidak menambah kemuliaan basmalah namun kemuliaan merekalah yang bertambah, semata mata mempelajari, mendalami dan memaknai basmalah, hampir semua pengarang kitab syarah menjabarkan basmalah dengan pendekatan yang berbeda namun tetap saja belum mengungkap semua rahasia dibalik basmalah. diriwayatkan dari sahabat Rasulullah sekaligus sepupu Beliau, Khalifah a�?Aliy bin Abi Thalib Radhiyallahu a�?anhu :
U�UZU?U� O�U?U?U�USUZO?U� U�U?US U?U?O?UZO�O?UZO�U? U�UZU�U?U�U�O?U? U?U?US O�U�U�O?UZO�O?U? U�U?U�U� O?U?O?U�U�U? O�U�U�U�U? O�U�O�O�U�U�U? O�U�O�O�USU�U? U?UZU�U�O�UZ O?UZO?O?U?USU�UZ O?UZO?U?USO�U�O�
a�?andaikan sandaran bantal dilipat untukku sungguh aku akan tafsirkan maa��na huruf Baa�� dalam ungkapan bismillahirrahmaanirrahiim sebanyak yang mampu dipikul oleh tujuh puluh ekor untaa�?
(Sayyid Abu Bakar Syatha, Ia��anah ath-Thalibin )
Kata andaikan sandaran bantal dilipat untukku adalah kinayah akan lamanya sebuah pekerjaan.
Membca basmalah menjadi wajib hukumnya apabila dalam shalat ketika membaca surat al-Fatihah karena ia ayat pertama dalam surat al-Fatihah, (mengenai ini akan dijelaskan dalam penjelasan teks tentang rukun qauliy dalam shalat in syaa��a Allah).
Ketika perbuatan yang baek akan dilakukan disunatkan membaca basmalah, seperti akan berwudhua��, memulai pelajaran, mengerjakan sebuah proyek, dan hal lainnya yang mengandung manfaat dan kebaikan. Ia menjadi haram dibaca ketika seseorang terlena akan melakukan perbuatan salah dan maksiat.
Pengarang mengajarkan pembaca bahwa ia memulai perkerjaannya mensyarah kitab Qurratul a�?Ain dengan basmalah juga setelah sebelumnya memuji Allah dan bershalawat untuk baginda Rasulullah, untuk mengharap keberkahan dan kasih sayang Allah, karena sebagai seorang muslim wajib diyakini bahwa setiap pengkhabaran dari Rasulullah adalah benar dan niscaya tepat serta berlaku.
Rasulullah SAW bersabda dari a��Aisyah ummul mukminin :
U�U� U�O�O? O?O?U� O�U�U�U� O�U�O�O�U�U� O�U�O�O�USU� U�U?U�U�O� O?O?O�O? U�O?U� O�U�O�O?O�U� O?U�O� O?U�U� U�O� USO?U�O? O�O�U�U? U�U�U�O�
a�?Siapa saja yang mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dalam keadaan berkeyakinan kuat, gunung-gunungpun ikut bertasbih bersamanya hanyasaja ia tidak mendengarkan tasbih merekaa�?
(hadits diriwayatkan oleh Abu Nua��aim dan ad-Dailamiy)
O?U� O?O?US U�O�USO�O� O�O�US O�U�U�U� O?U�U� U�O�U� : U�O�U� O�O?U?U� O�U�U�U� O�U�U� O�U�U�U� O?U�USU� U?O?U�U�U�
” U?U�U� O?U�O� O�US O?O�U� U�O� USO?O?O? U?USU� O?O?O?U� O�U�U�U� O�U�O�O�U�U� O�U�O�O�USU� U?U�U? O?U�O�O?”
Dari abu Hurairah semoga Allah meredhainya ia berkata ; telah bersabda Rasulullah SAW a�? setiap perkara penting bila tidak dumulai dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka ia akan sia siaa�?
(Hadits riwayat Khathib al-Baghdadiy No.1236, al-Jamia�� li Akhlaq ar-Rawiy)
Shahih li ghairihi karena derjat awalnya hasan diperkuat dengan 6 syawahid yakni jalur riwayat an-Nasaa��iy, Abdurrazaaq ash-Shana��aniy, Maa��mar bin Rasyid al-Azadiy, Ath-Thabaraniy, Ibnu Abdul hadiy dan As-Subkiy, sementara Ibnu hajar dan Syaikh Albaniy memandang hadits ini lemah wallahu aa��lamu.
Basmalah terdiri dari 19 huruf tidak hitung tasydidnya, adalah ayat pertama dalam surat al-Fatihah, dan merupakan pembuka sekaligus pembatas satu surat dengan surat lainnya dalam al-Qura��an kecuali surat at-Taubah atau Baraa��ah, jumlahnya ada 114 buah, dua buah di surat an-Naml (satu sebagai pembuka surat dan satu lagi terdapat di ayat ke 30).
Ulama hikmah menukil bahwa Allah menurunkan al-Qura��an kedalam sanubari Baginda Rasulullah dan kandungannya ada dalam surat al-Fatihah, ia adalah ummul qura��an dan ia adalah tujuh ayat yang diulang-ulang setiap hainya, tujuh ayat surat al-Fatihah itu terkandung dalam basmalah, dan basmalah terkandung dalam maa��na Baa�� yang berarti dengan, maka ditaqdirkan sebuah fia��il apasaja sesuai keinginan, bila dimaksud basmalah untuk mengawali membaca kitab fathul muin ini, pilihan kata yang ditaqdirkan bisa O?O?O?O? O?O?U� O�U�U�U� (aku mulai bacaan kitab ini dengan nama Allah ) atau O?U�O�O? O?O?U� O�U�U�U� (aku baca kitab ini dengan nama Allah ), bila dimaksud untuk memulai tulisan taqdirnya bisa O?O?O?O? O�U�U?O?O�O?O� O?O?U� O�U�U�U� (aku mulai menulis kitab ini dengan nama Allah ) atau O?U?O?O? O?O?U� O�U�U�U� (aku tulis kitab ini dengan nnama Allah ).
lafaz O�U�O�O�U�U� O�U�O�O�USU� Adalah sifat musyabbahah yang bertujuan untuk mubalaghah, kedua lafal tersebut terambil dari kata dasar yang sama yaitu huruf Raa�� , Haa�� dan Mim, tentu ada hikmah berbedanya shighat kedua lafal ini, karena sudah barang tentu perbuhan bina memberi pengertian akan perbedaan maa��na dan kandungan. lebih dicermati lagi faidah bina dari musyabbahah adalah untuk dawam atau berkesinambunganlah sifat ar-Rahman Allah dan sifat ar-Rahim Allah, sedangkan dari sisi maa��na penggunaanya untuk Mubalghah terkandung pengertian fleksibel dan tajaddud, yang dari itu kasih sayang Allah akan selalu abadi dan selalu susuai dalam kondisi apapun dan dalam lingkungan apapun yang menyelimuti makhluk sekalipun waktu bergulir dan masa berganti.
Dalam bahasa Indonesia kata Ar-Rahman dapat diartikan : penyayang, pengasih, pencinta, pelindung, pengayom. Maka untuk menterjemahkan ar-Rahim perlu penyesuaian bahasa yang lebih tepat kepada maa��na istia��mal untuk mubalaghah.
Asy-Syaikh Muhammad Khalil Al-Harras mengatakan, a�?Keduanya adalah nama yang mulia dari nama-nama Allah l. Kedua nama ini menunjukkan bahwa Allah l memiliki sifat rahmat, kasih sayang, yang merupakan sifat hakiki bagi Allah dan sesuai dengan kebesaran-Nya.a�?
Maknanya, menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, a�?Ar-Rahman artinya Yang memiliki rahmat, kasih sayang yang luas, karena wazan (bentuk kata) faa��lan dalam bahasa Arab menunjukkan makna luas dan penuh. Semisal dengan kata a�?Seorang lelaki ghadhbaan,a�� artinya penuh kemarahan.
Sementara, Ar-Rahiim adalah nama Allah yang memiliki makna kata kerja dari rahmat (yakni Yang merahmati, Yang mengasihi), karena wazan faa��iil U?O?USU� bermakna faaa��il U?O�O?U� pelaksana, sehingga kata tersebut menunjukkan perbuatan (merahmati, mengasihi). Oleh karena itu, paduan antara nama Ar-Rahman dan Ar-Rahim bermakna rahmat Allah itu luas dan kasih sayang-Nya akan sampai kepada makhluk-Nya.a�?
Adakah perbedaan antara nama Allah Ar-Rahman dan Ar-Rahim? Tentu ada sisi perbedaannya, karena setiap nama punya makna yang khusus. Berikut ini penjelasan sebagian ulama tentang perbedaan diantara keduanya. Al-Arzami t mengatakan: a�?Ar-Rahman artinya Yang Maha Pengasih terhadap seluruh makhluk, sedangkan Ar-Rahim artinya Yang Maha Pengasih terhadap kaum mukminin.a�? (Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Basmalah)
Dengan demikian, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Ar-Rahman adalah yang rahmat-Nya meliputi segala sesuatu di dunia, karena bentuk kata/wazan faa��lan itu menunjukkan penuh dan banyak. Sedangkan Ar-Rahim, yang rahmat-Nya khusus terhadap kaum mukimin di akhirat.
Akan tetapi, ada pula yang mengatakan sebaliknya. Ibnul Qayyim memandang bahwa Ar-Rahman menunjukkan sifat kasih sayang pada Dzat Allah (yakni Allah memiliki sifat kasih sayang), sedangkan Ar-Rahim menunjukkan bahwa sifat kasih sayang-Nya terkait dengan makhluk yang dikasihi-Nya.
Sehingga seakan-akan nama Ar-Rahman adalah sifat bagi-Nya, sedangkan nama Ar-Rahim mengandung perbuatan-Nya, yakni menunjukkan bahwa Dia memberi kasih sayang kepada makhluk-Nya dengan rahmat-Nya, jadi ini sifat perbuatan bagi-Nya
Pengertian ilmu Fiqh :
Syaikh al-Malibariy mendefinisikan dengan ungkapan :
O�U�U�O?U?U�U�U�U? O?U?O�U�U�O?UZO�U�U?UZO�U�U? O�U�O?U�UZO�U�O?U?USU�UZO�U? O�U�U�O?UZU�UZU�U?USU�UZO�U? O�U�U�U�U?U?U�O?UZO?UZO?U? U�U?U�U� O?UZO?U?U�U�UZO?U?U�UZO� O�U�O?U�UZU?U�O�U?USU�U�U?USU�UZO�U?
Yang artinya a�?Ilmu tentang hukum-hukum syaraa�� yang dapat diterapkan secara amaliy tindak-tanduk seorang hamba, yang berdasarkan ilmu tersebut kepada petunjuk syaraa�� yang terperincia�?
Definisi yang disampaikan ini sudah jamia�� dan mania��, hampir semua santri dan ilmuwan memperkenalkan Fiqh dengan pengertian seperti ini, atau paling tidak ada perbedaan redaksi sedikit yang tidak lari dari hakikat fiqh itu sendiri. Kata O�U�O?U�U� adalah jinsun (genus) pada definisi, yang dijelaskan dengan fashal (diferensia) yaitu kata O�U�O?O�U?O�U� O�U�O?O�O?USO� sehingga menutup kemungkinan ilmu-ilmu lain yang tidak membicarakan hukum Syara��i yang terapan kedalam bahsan ilmu Fiqh seperti tafsir al-Qura��an, bahwa kemudian tafsir adalah salah satu ilmu syara��iy namun karena tidak berkaitan langsung dengan perbuatan seorang mukallaf maka tidak termasuk kedalam definisi ilmu Fiqh. Kata O�U�U�U?O?O?O?adalah naa��at dari O�U�O?U�U� yang memberi pengertian bahwa pengetahuan dan ilmu yang dimiliki oleh Allah, para malaikat dan para rasul tidak termasuk kajian Fiqh, sekalipun juga disebut ilmu, karena kehadiran ilmu seperti itu sudah ada sejak azaliy bagi Allah, tidak menempuh proses ijithad bagi Rasulullah, dan sekalipun Jibril alaihi Salam ilmu yang dimilikinya juga menempuh jalur kasab (diusahakan) yaitu di Lauh Mahfuzh.
Sedangkan teks O?O?U�U�O?U�O� O�U�O?U?O�USU�USO� adalah khahs pada taa��rif (propium) sehingga menyisihkan ilmu Ushul Fiqh dari pengertian, karena sekalipun ilmu ushul fiqh berkaitan langsung dengan perbuatan hamba , namun karena dibangun atas dalil secara global seperti a�?ada perintah maka maksudnya wajiba�? maka Ushul Fiqh tidak termasuk kajian Fiqh. Kata O�U�O?U?O�USU�USO� adalah a�?aradh (accidenta) dalam taa��rif. Hampir bisa dikatakan bahwa taa��rif ilmu Fiqh yang ditawarkan ini adalah jamia�� dan mania��.
Mempelajari ilmu Fiqh sebagaimana ilmu lainnya jika dengan sebabnya mampu mendekatkan diri kepada Allah maka akan mengantarkan seseorang kederjat yang tinggi, dimuliakan Allah dan didoakan oleh para malaikat. Menjadi fardhu a�?ain mempelajari ilmu Fiqh atas tiap-tiap paribadi tentang hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan kewajiban sehari-hari semisal shalat, tidak dapat luput kewajiban mempelajari tata cara, hukum dan pembatal-pembatalnya atas semua muslim, orang awam atau bahkan penuntut ilmu. Menjadi fardhu kifayah mempelajari detail-detail ilmu fiqh yang membutuhkan daya nalar dan perangkat ilmu Lainnya seperti memahami seluk beluk ibadah haji dengan segala persoalannya, ini menjadi fardhu kifayah bagi umat Islam, dan fardhu a�?ain atas penuntut ilmu, anak siak atau santri umpama.
Begitu besar faidah mempelajari detail-detail hukum Allah yang ada dalam kitab-kitab Fiqh ini hingga pantas diriwayatkan oleh Imam ath-Thabaraniy dari sanad Abi Salamah bin Abdirrahman bin Auf;
USO?USO� O�U�U?U�U� O�USO� U�U� U?O�USO� O�U�O?O?O�O?O�
Sedikit memahami Fiqh lebih baik ketimbang banyak ibadah (tanpa Fiqh)
(Hadits Hasan Lighairihi, riwayat Imam ath-Thabaraniy)
Maksudnya ibadah yang sedikit diamalkan lantaran masih dalam fase pemahaman dan pendalilan akan lebih bernas ketimbang banyak beribadah tanpa landasan ilmu pengetahuan, karena dengan menempuh proses pencarian dan pendalilan seseorang akan semakin yakin. Dengan demikian peluang setan untuk menyesatkannya semakin berkurang.
Ibnu Raslan bersajak
U?U?U�U� U�U� O?O?USO� O?U�U� USO?U�U� — O?O?U�O�U�U� U�O�O?U?O?O� U�O� O?U�O?U�
Tiap-tiap orang beribadat tanpa ilmu maka kebajikannya tertolak tidak diterima
U?UZO�O?U�O?U?U�U�O?UZO�O?U?U�U? U�U?U�UZ O�U�U�U?U?O?UZO�O?U? U?UZO�U�O?U�U?U�U�UZO�U? U?UZO�U�U�O?U?O�U�U�UZO�O?U? U?UZO�U�U�U�U?USUZO�O?U?
Penjelasan dari pengarang, huruf U?O�U? zaidah yang tidak membahayakan makna jika tidak dituliskan, jumlah ini adalah jumlah ismiyyah. Ilmu Fiqh mesti merujuk kepada al-Qura��an, as-Sunnah, al-Ijmaa�� dan al-Qiyas.
Diksi yang menjadi pilihan kata pengarang adalah al-Kitab, dalam urusf syaraa�� hakikat al-kitab muradif dengan al-qura��an. Jumhur ulama menyepakati bahwa al-Qura��an adalah sumber primer bagi seorang faqih dan ushuliy untuk digali kandungannya sesuai ketentuan dan petunjuk yang benar, dengan demikian al-Qura��an adalah sumber sekaligus menjadi dalil (petunjuk). Mengenai taa��rif al-Qura��an memang banyak ditemui keragaman redaksi yang dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai U?U�O�U� O�U�U�U� itu sendiri, dan cukup dibiarkan saja perbedaan itu, tidak perlu diperdalam karena detailnya tidak memperkaya, dan sebaliknya awam akan hal itu juga tidak berbahaya. Paling tidak kami tawarkan taa��rif yang dikemukakan oleh imam asy-Syaukaniy dalam irsyad al-Fuhul nya ;
O�U�U?U�O�U� O�U�U�U�O?U�U� O?U�U� O�U�O�O?U?U� O�U�U�U?O?U?O? U?US O�U�U�O�O�O�U? O�U�U�U�U�U?U� O?U�USU�O� U�U�U�O� U�O?U?O�O?O�O�
Kalamullah yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushaf-mushaf dan diriwayatkan secaa mutawatir kepada kita
Pengarang berkeyakinan bahwa al-Qura��an adalah kalamullah sebagaimana keyakinan imam Syafia��iy, imam Ahmad bin Hanbal, imam Abu Hanifah an-Nua��man dan imam Malik bin Anas al-Ashbahy bahwa al-Qura��an adalah kalamullah tidak makhluq dan inilah keyakinan yang benar, berbeda dengan keyakinan mua��tazilah pada saat berkembangnya mihnah khalqul qura��an di Iraq.
Dengan definisi di atas maka semua qiraa��at yang syaz, kitab-kitab yang bukan diturunkan kepada Rasulullah, dan hadits qudsy bukanlah disebut al-Qura��an, dilain hal membaca al-Qura��an dinilai sebagai Ibadah agung, yang tidak ada orang berakal yang menentangnya. Diperkirakan oleh Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazaliy bahwa tidak kurang dari 500 ayat dalam al-Qura��an yang berkaitan langsung dengan perbuatan hukum seorang mukallaf.
Pengarang memilih kata O�U�O?U�O� dan bukan O�U�O�O?USO� perlu dipelajari, karena pengarang meyakini bahwa istilah as-Sunnah lebih umum ketimbang al-Hadits, dan perlu diketahui bahwa memang terjadi sedikit perbedaan pendekatan ulama hadits (muhadditsin) dengan ulama Ushul dalam mendefinisikan al-hadits dan as-Sunnah, dalam beberapa keterangan dijumpai bahwa ketika kata al-Hadits dan as-Sunnah menjadi sebuah istilah maka keduanya muradif atau sama maknanya, adapun perbedaan redaksi yang muncul nanti hanyalah perbedaan bahasa atau dikenal dengan O?O�O?U�O�U? U�U?O?US . ringkasnya kedua istilah O�U�O�O?USO� U? O�U�O?U�O� baik dimata Ushuliy dan Muhadditsin sama dalam satu sisi dan berbeda disisi lain.
Syaikh Abdullah al-Jadia�� dalam Tahrir Ulum al-Hadits menukilkan bahwa kata al-Hadits dan as-Sunnah memiliki pengertian yang sama dalam hal keduanya adalah sebutan untuk semua yang diriwayatkan dari Baginda Rasulillah berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan Beliau.
U�O� USO�U?U� O?U� O�U�U�O?US O�U�U� O�U�U�U� O?U�USU� U?O?U�U� U�U� U�U?U� O?U? U?O?U� O?U? O?U�O�USO� ) )
Pengertian seperti ini disepakati oleh muhadditsin dan Ushuliyyin. namun bila pengertian as-Sunnah dan al-Hadits ditambah qaid O?U? O�U?O� (atau sifat) maka ulama Fiqh dan Ushul Fiqh tidak melihatnya sebagai bagian dari definisi Hadits, oleh karena itu pengertian Sunnah dan al-Hadits dalam padangan ulama Hadits lebih umum ketimbang ulama Fiqh.
O�U�O?O�U�O�O? U? O�U�U�USO�O?
Al-Ijmaa�� dan al-Qiyas bukan sumber hukum melainkan dalil (petunjuk) hukum, yang harus ada cantolannya dari al-Kitab dan atau as-Sunnah.
O�U�O?O�U�O�O? adalah keepakatan seluruh ulama mujtahid umat nabi Muhammad tentang sebuah persoalan hukum, baik secara ungkapan, tulisan atau dengan diam yang ada qarinah setujunya. O�U�O?O�U�O�O? dipegang oleh semua ulma mujtahid sebagai dalil hukum. Contohnya yang populer adalah kesepakatan para sahabat Nabi untuk mengangkat Abu Bakr ash-Shiddiq untuk diangkat sebagai khalifatu Rasulillah. Ijmaa�� yang dapat dipastikan terjadinya adalah ijmaa�� para sahabat. Adapun ijmaa�� setelah zaman sahabat dan tabia��in banyak ditemukan perbedaan pendapat yang akan dijelaskan nanti. Begitu juga dengan O�U�U�USO�O? juga sebuah dalil hukum bukan sumber hukum.
al-Qiyas adalah upaya menyamakan hukum sebuah kejadian atau persoalan yang baru muncul dengan sebuah kenyataan hukum yang sudah ada ketentuannya, dengan mencari kesamaan alasan logis yang melatar belakangi hukum yang sudah ada tersebut. Contohnya upaya seorang mujtahid mencai kepastian hukum terhadap prilaku mengonsumsi sabu-sabu dengan memperhatikan illatnya yaitu berpotensi besar memabukkan yang juga ada dalam al-Khamr yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam al-hadits maka hukum meminum al-Khamr adalah haram berlaku pula pada sabu-sabu.
Alasan logis ini belakangan disebut dengan istilah O�U�O?U�O� . bedanya dengan O�U�O?O?O? (sebab) adalah , al-Illah adalah alasan yang Maa��qul maa��na bisa dinalar sedangkan as-Sabab adalah alasan selestial yang sulit dinalar, contohnya pencurian sampai satu nishab menjadi illat hukuman potong tangan, dapat dinalar bahwa hubungan antara tangan, mencuri, dan potong tangan sangat erat, berbeda halnya dengan ungkapan kentut adalah sebab membatalkan wudhua�� karena sulit dinalar hubungan antara membasuh muka, buang angin, dan pantat, oleh karena itu pilihan katanya adalah sebab bukan illat.
O?UZU�UZU� U�UZO�U�U�UZO?U? O�U�U�O?U?U�UZO�U�U?) O�U�U�U�U?O�U�O?UZU�U?O?U? O?UZO?U?U� O?UZO?U�O?U? O�U�U�U�U? U�U?O�UZU�U�UZO?U? O�U?O?U�U�U? O?U?O?U�O�U?USU�O?UZ (O�U�O?U�UZO�U?U?O?U?USU�U? O�UZO�U?U�UZU�U? O�U�U�U�U? O?UZO?UZO�U�UZU�
Menceritakan imam Quraysy ini yakni asy-Syafia��I tidak cukup hari dan lembar, ibarat hendak memetik kembang di taman bunga, sulit dimulai dari mana dimulai, imam Ahmad menceritakan bahwa nubuwwat Rasulullah akan hadirnya pembaharu umat Islam ini setiap ujung 100 tahun, pada 100 tahun pertama didapati pada diri Umar bin Abdu Aziiz, dan aku berharap untuk ujung 100 tahun kedua adalah al-Imam asy-Syafia��iy.
Beliau telah menghafal al-Qura��an sejak usia 9 tahun, kemudian mendalami bahasa arab bersama Qabilah Huzail yang fasih. Diriwayatkan bahwa pada suatu saat diusia belia, setalah menguasai adab dan kefasihan bahasa arab Qabilah huzail beliau mencoba melantunkan syair dan sajak yang mempesona, sampai pada satu bait yang agak janggal didengar oleh seorang juru tulis dari keluarga paman beliau yang bernama Abdullah bin az-Zubairiy, ia mengkritik imam Syafia��iy bahwa dengan kemampuan bahasa dan Ia��rab yang bagus ini akan lebih bermanfaat bila digandengkan dengan Fiqh. Inilah yang memotivasi beliau untuk mendalami dan berjuhud, diawali dengan berguru kepada Imam Muslim bin Khalid az-Zanjiy, lalu kepada Imam Malik bin Anas di Madinah dimana beliau menghafal kitab al-Muwaththaa�� hanya dalam sembilan malam, sampai menyalin ilmu dari sayyidah Nafisah di Mesir.
Sehingga nama beliau harum sesuai dengan kehendak Allah, dan tidak ada seorang faqihpun setelah beliau melainkan ada berhutang budi dengan rintisan ilmu imam Asy-Syafia��iy. Semoga dilain rubrik Allah berikan kesempatan untuk menuangkan kisah agung ulama yang dicintai ini.
Untuk beliau, semua ulama serta para guru kita, al-faatihah
Ditulis oleh : Ustad H. M. Zaki Munawwar, Lc